Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotim Diingatkan untuk Komitmen Laksanakan Perda Zonasi Pasar

  • Oleh Naco
  • 14 Juli 2019 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, mengingatkan pemkab untuk berkomitmen melaksanakan Perda Zonasi Pasar.

Rimbun juga menekankan kepada Pemkab Kotim, untuk taat zonasi pasar yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Rimbun menyampaikan hal ini, dengan alasan melihat sejumlah pasar semi permanen dan retail modern terus bermunculan.

"Memang di satu sisi itu membuat ekonomi masyarakat hidup, namun itu terbentur juga dengan aturan," kata dia, Minggu, 14 Juli 2019

Dalam ketentuan jelas ditegaskan lokasi pendirian toko itu wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten, dan rencana detail tata ruang kabupaten, termasuk pengaturan zona pasar.

Rimbun mengakui tidak masalah dengan pasar dadakan yang  ada di setiap kompleks perumahan atau di daerah lainnya. Namum yang menjadi masalah baginya yakni pasar dibuat semi permanen. 

Dia melihat sudah cukup banyak pasar berada didalam Kota Sampit. Dengan jumlah yang adapun seharusnya sudah cukup. Karena kebanyakan pasar juga kurang baik. (NACO/B-11)

Berita Terbaru