Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wali Kota Instruksikan Camat dan Lurah Awasi Lingkungan

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 14 Juli 2019 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengintruksikan camat dan lurah untuk mengawasi lingkungan sekitar teritorinya.

Dua tangan pemerintah daerah ini diminta terus melakukan sosialisasi sekaligus menindak apabila ada warga yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di wilayah Kota Palangka Raya tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Fairid, Minggu, 14 Juli 2019.

Larangan ini, lanjut dia, bertujuan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang setiap musim kemarau kerap menjadi bencana bagi Kota Palangka Raya. 

“Memasuki musim kemarau seperti saat ini kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan sangat diperlukan. Juga kepada pejabat seperti camat dan lurah untuk mengawasi dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat," kata Fairid.

Pemerintah pun telah membuat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi kurungan sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (HERMAWAN DP/m)

Berita Terbaru