Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Katingan Bakal Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

  • Oleh Abdul Gofur
  • 14 Juli 2019 - 18:04 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting bakal menindak tegas pembakar hutan dan lahan atau Karhutla di wilayah hukumnya.

Berdasarkan rilis yang diterima borneonews.co.id Minggu, 14 Juli 2019, Kepala Kepolisian Resor Katingan AKBP E Dharma B Ginting, memastikan Polres Katingan akan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak atau pelaku yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan itu.

Menurut Kapolres Dharma Ginting, saat ini beberapa titik api sudah termonitor melalui satelit khususnya di Provinsi Kalteng.

Untuk mengantisipasi Karhutla, kata Kapolres, pihaknya sudah berupaya maksimal dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Kapolres menegaskan jika saat ini apabila titik api yang memicu karhutla  terpantau di wilayah hukum Polres Katingan, pihaknya sesegera mungkin termasuk Polsek terdekat dengan lokasi kebakaran harus mendatangi untuk memadamkan dan mengatasi penyebaran api guna mencegah  meluasnya potensi kebakaran lebih luas.

"Sekarang begitu kelihatan ada titik api atau titik panas yang termonitor satelit langsung didatangi  dan segera upayakan untuk disiram atau dimatikan," kata Kapolres.

Sedangkan untuk pelaku pembakar hutan dan lahan, kata Kapolres sudah pasti ada hukumannya. "Untuk pihak-pihak atau pelaku yang melakukan karhutla, apabila tertangkap tangan dan terbukti yang secara sengaja membuat kebakaran hutan, maka Polres Katingan akan melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,“ tegas Kapolres.

Ada beberapa Undang-Undang RI yang menjadi dasar hukum untuk bisa menindak pelaku karhutla yaitu UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHP, UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. (ABDUL GOFUR/B-2)

Berita Terbaru