Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bolmong Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Sukamara Pasang Peringatan Larangan Membakar

  • Oleh Norhasanah
  • 14 Juli 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Polres Sukamara gencar memasang baleho berbentuk peringatan dan imbauan di beberapa lokasi untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan.

"Kami memasang beberapa baleho yang tuliskan imbauan dan juga peringatan kepada masyarakat," ucap Kapolres Sukamara, AKBP Sulistoyono, Minggu, 14 Juli 2019.

Menurut Kapolres, himbauan tersebut dipasang di beberapa lokasi yang dianggap rawan terhadi kebakaran, seperti jalan poros arah Kecamatan Pantai Lunci dan lainnya.

"Kami berharap dengan upaya ini, maka masyarakat yang awalnya ingin membakar jadi mengurungkan niatnya, karena sudah mengetahui membakar hutan dan lahan dengan sengaja adalah tindakan pidana," ujarnya.

Sulistiyono melanjutkan, selain memasang beberapa peringatan, dirinya juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas, agar seluruh masyarakat Kabupaten Sukamara bisa mengetahuinya.

"Kami juga sosialiasikan maklumat Kapolda Kalteng mengenai larangan serta sanksi  tentang  karhutla. Dalam maklumat tersebut, tertuang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dikenakan hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," terangnya.

Kapolres menambahkan upaya mencegah terjadinya karhutla, pihaknya juga membentuk Satgas yang akan membantun titik api. (NORHASANAH/B-2)

Berita Terbaru