Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Samarinda Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap di Murung Raya

  • Oleh Syahriansyah
  • 15 Juli 2019 - 10:02 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tersangka pengelapan sepeda motor, AM (21) Warga Desa Kupang Baru, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur tidak berkutik saat ditangkap anggota Reskrim Polsek Dusun Tengah, Sabtu 13 Juli 2019.

AM ditangkap berdasarkan laporan korban, Emi Meiti yang merasa dirugikan oleh tersangka yang membawa kabur motor Suzuki Titan KH 6775 KF.

Kronologis kejadian berawal saat kedatangan AM Rabu 10 Juli 2019 sekitar pukul 13.30 WIB ke rumah korban di Desa Rodok, Kecamatan Dusun Tengah.

Saat itu pelaku meminjam motor dengan alasan untuk mengambil dompetnya yang tertinggal di rumah orang tua nya di Desa Kupang Baru.

Tersangka diketahui membawa sepeda motornya ke arah Tamiang Layang dan selama 2 hari motor tersebut tidak dikembalikan.

Sementara korban yang mencoba menghubungi tersangka via telepon seluler tidak pernah berhasil karena nomornya sudah tidak aktif.

Merasa telah ditipu, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Dusun Tengah. Mendapat laporan ini polisi bergerak cepat hingga pada Sabtu 13 Juli 2019 mendapat informasi jika keberadaan pelaku sedang dalam perjalanan menuju wilayah hukum Polsek Dusun Tengah.

Tidak ingin kecolongan, polisi berjaga di depan Polsek Dusun Tengah dan benar saja tidak berapa lama kemudian pelaku melintas.

Saat itu dilakukan pengejaran terhadap pengemudi yang diduga sebagai tersangka. Sesampainya di Desa Rodok, polisi memberhentikan laju kendaraannya.

"Setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas diri ternyata benar pengendara tersebut adalah Ayub," ucap Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendi melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan, Senin 15 Juli 2019. Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan. (PRASOJO/B-6)

Berita Terbaru