Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manokwari Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kotawaringin Barat Lepas Spanduk dan Baliho Pameran Buku, ini Alasannya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 Juli 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Personel Satpol PP Kotawaringin Barat (Kobar) melepas spanduk pameran buku dan baliho lainnya, Senin, 15 Juli 2019. Baliho maupun spanduk itu dianggap melanggar Perda Ketertiban Lingkungan.

Pasalnya, baliho dan spanduk tersebut dipasang panitia kegiatan di tengah plangson jalan dan dipaku di pohon pinggir jalan.

"Apapun jenis spanduk atau balihonya, selama melanggar aturan, terpaksa kita lepas," jelas Kasi Ops Satpol PP Kobar Gusti, Muhammad Roeis.

Nantinya, lanjut Roeis, panitia kegiatan tersebut bakal dipanggil ke kantor Satpol PP dan Damkar Kobar untuk diberikan arahan.

Terpisah, Lurah Raja, Rangga Lesmana saat dikonfirmasi tentang pelepasan spanduk pameran buku yang rencananya bakal digelar di Aula Kelurahan Raja, itu mengatakan sudah mengetahui hal tersebut.

"Perlu diketahui, dalam kegiatan ini Kelurahan Raja hanya bertindak sebagai pemilik tempat yang disewa panitia pameran untuk bazar buku," kata Rangga.

Setelah mengetahui alasan pelepasan spanduk tersebut, ia juga memberikan masukan pada panitia agar bisa mengikuti aturan sesuai perda.

"Tadi panitia juga telah kami arahkan untuk datang ke kantor Satpol PP Kobar. Intinya panitia juga menyadari kesalahannya dan akan mengubah letak pemasangan spanduk dan baliho sesuai perda," pungkas Rangga. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru