Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Anak Kasus Asusila Ingin Melanjutkan Sekolah

  • Oleh Naco
  • 15 Juli 2019 - 18:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus asusila dengan terdakwa pelajar 15 tahun dan remaja 17 tahun kembali digelar di PN Sampit, Senin, 15 Juli 2019. Kali ini, agenda nyapembacaan pembelaan dari kedua anak melalui penasihat hukumnya.

Dalam sidang itu, salah satu anak tidak didampingi orang tuanya. Sementara penasihat hukum terdakwa, Bambang Nugroho melalui pembelaan yang dibuat, memohon keringanan kepada hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memimpin sidang dan diketuai, Edi Rosadi.

"Pada intinya kedua anak masih ingin bersekolah, jadi minta pertimbangan kepada hakim agar bisa diringankan lagi dari tuntutan Jaksa tersebut," kata Bambang usai sidang tertutup.

Terdakwa 15 tahun saat sidang didampingi oleh ayahnya. Sementara terdakwa berusia 17 tahun tidak ada yang mendampinginya. Selain ayahnya yang sudah meninggal dunia, ibunya tidak bisa meninggalkan pekerjaannya di perkebunan kelapa sawit. 

Rencananya hakim akan menjatuhkan putusan kepada keduanya pada Kamis 18 Juli 2019 mendatang.

"Harusnya keluarganya juga bisa hadir, biar ada pertimbangan hakim," tukas Bambang.

Dalam kasus ini terdakwa terancam 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider latihan kerja selama 90 hari. Dan dalam sehari tidak lebih dari 4 jam.

Sementara anak putus sekolah dituntut selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider latihan kerja selama 90 hari. Dan sehari tidak lebih dari 4 jam.

Keduanya merupakan terdakwa kasus asusila yang dilakukan pada 21 April 2019 lalu, di sebuah pondok desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim. Salah satu anak dituntut berat karena memaksa korban berhubungan badan, sedangkan satunya hanya mencabulinya saja. (NACO/B-11)

Berita Terbaru