Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Warga Kumai Pengedar Sabu

  • Oleh Wahyu Krida
  • 15 Juli 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polisi menangkap warga Kecamatan Kumai berinisial SA, yang kedapatan mengedarkan sabu. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 13 Juli lalu.

Dari tangan lelaki paruh baya berusia 51 tahun tersebut, polisi mengamankan barang bukti 67 paket sabu dengan berat kotor sekitar 49,70 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kobar, Ipda Juan Wagiu R, Senin, 15 Juli 2019, mengatkaan tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saat digeledah, 67 paket sabu tersebut ditemukan anggota di dalam speaker aktif di kamarnya," kata Juan Wagiu.

Saat ini tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Polisi masih mendalami asal usul narkoba tersangka.

"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru