Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Anak Kasus Asusila Minta Keringanan, Ini Alasannya

  • Oleh Naco
  • 15 Juli 2019 - 20:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila yang terancam hukuman 5 tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak, meminta keringanan hukuman ke majelis hakim.

Terdakwa mengutarakan itu melalui pembelaannya ke hakim Ade Satriawan, Senin, 15 Juli 2019. Terdakwa berumur 16 tahun itu beralasan saat ini menjadi tulang punggung keluarga.

"Alasan terdakwa, ia punya tanggungan keluarga. Dia punya istri yang harus dibiayai," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa.

Atas pembelaannya itu, hakim menunda sidang. Dan putusan akan dibacakan Kamis, 18 Juli 2019 mendatang.

"Tinggal tunggu putusan hakim saja. Tadi intinya pembelaan saya dan anak sama saja," tukas Bambang.

Dalam tuntutan jaksa, selain pidana pokok, terdakwa juga didenda Rp 100 juta subsider 90 hari kerja, dan sehari tidak lebih dari 4 jam.

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya telah melanggar norma hukum kesusilaan dan agama, menyebabkan korban mengalami pendarahan dan dirawat di rumah sakit, serta merusak masa depan korban. Sementara hal meringankan, yang bersangkutan tidak pernah dihukum.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan perbuatan asusila kepada korban berusia 8 tahun di kediaman pamannya pada salah satu desa di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim, pada Selasa, 17 Juni 2019. (NACO/B-11)

Berita Terbaru