Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Barito Utara Lantik 3 Anggota Badan Permusyawaratan Desa

  • Oleh Ramadani
  • 15 Juli 2019 - 21:56 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dan dilakukan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW). Pelantikan PAW anggota dilakukan langsung oleh Bupati Barito Utara, H Nadalsyah di aula Bappeda Litbang, Senin 1 Juli 2019.

Tiga anggota BPD yang diberhentikan dari jabatannya yakni Sutrianto Agapinus anggota BPD Desa Majangkan, Kecamatan Gunung Timang. Selanjutnya Benianto anggota BPD Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei dan Yuliana anggota BPD Pandran Permai Kecamatan Teweh Selatan.

PAW yang diangkat untuk menggantikan anggota BPD yang secara resmi diberhentikan yakni Teni Herawati yang diangkat menjadi PAW anggota BPD Desa Majangkan, Kecamatan Teweh Timur.

Selanjunya, Arbayah yang diangkat menjadi PAW anggota BPD desa Linon Besi I, Kecamatan Gunung Purei dan Yunita Fajariani yang diangkat menjadi PAW anggota BPD Pandran Permai, Kecamatan Teweh Selatan.

Nadalsyah mengatakan, PAW anggota BPD mempunyai hak, wewenang dan kewajiban yang sama dalam rapat BPD serta harus memperhatikan secara sungguh-sungguh kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat desa.

Selain itu, masa keaanggotaan PAW anggota BPD adalah melanjutkan masa keanggotaan BPD sebelumnya. “Dapat dipilih kembali untuk masa enam tahun berikutnya,” jelas Nadalsyah.

Anggota BPD Majangkan yang diganti untuk periode sampai dengan 2019, anggota BPD Pandran Permai yang diganti untuk periode sampai dengan 2020, serta anggota BPD Linon Besi untuk periode sampai dengan 2024.(RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru