Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jajaran Polres Kotawaringin Timur Tangkap Pengedar Sabu

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 16 Juli 2019 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria 22 tahun berinisial SL, warga Gang Raflesia, Jalan Sedap Malam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur karena mengedarkan sabu. 

Ia ditangkap pada Senin, 15 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya. Barang bukti sabu ditemukan di samping tubuhnya yang sedang duduk. 

"Pria itu kami tangkap bersama barang bukti sabu yang ada di samping dirinya," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Narkoba Iptu Arasi, Selasa, 16 Juli 2019. 

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni berupa dua paket sabu dengan berat 0,88 gram. Selain itu, satu buah sedotan, dan juga telepon genggam yang digunakan oleh tersangka untuk bertransaksi. 

Sementara, tertangkapnya tersangka bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang peria yang menjadi pengedar sabu di jalan tersebut. 

Mengetahui informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan langsung menggerebek rumah tersangka. Saat di geledah, mereka menemukan dua paket sabu yang disimpan tersangka di dalam kotak kecil. Sehingga dirinyapun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim. 

"Saat ini kasus ini masih kami kembangkan, guna mengetahui dari mana asal sabu tersebut," terang Arasi. 

Sedangkan tersangka sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru