Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tangerang Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gigit Jari Lawan Hingga Putus, Wanita Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 16 Juli 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang wanita bernama TSS harus menjalani persidangan sebagai terdakwa, Selasa, 16 Juli 2019. Kasusnya, terdakwa menggigit jari tangan lawannya sesama wanita hingga putus, saat terlibat perkelahian.

Perkelahian itu terjadi pada Rabu, 20 Maret 2019, sekitar jam 04.00 WIB, di Jalan A Yani, SP 2 Sei Rangit, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Kini terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 16 Juli 2019.

Jaksa Penuntut Umum Anton Mariano, mengatakan, perkelahian itu berawal dari adu mulut antara terdakwa dan korban. Insiden itu terjadi di dalam mobil yang ditumpangi keduanya.

"Kasusnya penganiayaan. Terdakwa menggigit jari lawannya hingga ujung ibu jarinya putus," kata Anton Mariono.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa itu berawal saat terdakwa bersama Imam serta dua anaknya, mengendarai truk fuso. Pada saat berhenti di tambal ban.

Tiba-tiba korban Norhidayah, masuk ke dalam mobil dari sebelah kanan untuk mengambil botol air yang akan dipukulkan ke terdakwa. Namun terdakwa berhasil menghhindar.

Hingga akhirnya terjadi perkelahian brutal dan Imam berusaha melerai. Saat itulah terdakwa menggigit ibu jari tangan korban sebelah kiri hingga menyebanlan ujung jari jempolnya terputus.

Terdakwa terlibat perkelahian tersebut lantaran merasa marah dan kesal karena dicaci maki korban. Dalam kasus ini, dia diancam pidana Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru