Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Nelayan Ikan Gunakan Alat Setrum

  • Oleh Wahyu Krida
  • 16 Juli 2019 - 19:56 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - SA, 56 tahun, nelayan Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun, ditangkap Satpolair Polres Kobar, Selasa, 16 Juli 2019. Hal itu lantaran yang bersangkutan menggunakan alat setrum saat menangkap ikan.

Kasat Polair Polres Kobar, Iptu Herbet P Simanjuntak memjelaskan, SA ditangkap saat menyetrum ikan di Perairan Gosong Pasir, daerah aliran sungai (DAS) Lamandau, Kelurahan Mendawai, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dia ditangkap lantaran mencari ikan dengan menggunakan alat setrum dengan tenaga aki yang ditaruh di atas perahu. Dari aki tersebut dialirkan setrum menggunakan kabel menuju sebilah batang almunium," kata Herbet P Simajuntak.

Kasat Polair menjelaskan, cara ini tidak diperbolehkan lantaran membahayakan bagi pelakunya, maupun kelangsungan hidup biota air lainnya.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kelotok berikut mesinnya,  enam aki 32 ampere, satu stik alumunium, satu serok/kalau, satu lampu senter, dan  ikan serta udang hasil disetrum sebanyak 3,5 kilogram," kata Herbet.

Pascaditangkap, pelaku kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Kobar.

“Kami jerat dengan pasal 84 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 junto pasal 100 B, UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru