Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kotawaringin Timur Tolak Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020

  • Oleh Naco
  • 16 Juli 2019 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pembahasan lanjutan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 seyogyanya dilanjutkan Selasa, 16 Juli 2019. Namun ditolak kalangan DPRD.

Salah satu alasanya, karena tidak hadirnya unsur pimpinan daerah selaku pengambil keputusan. Sementara, dalam pembahasan itu DPRD perlu keputusan cepat. Dari pihak eksekutif hanya diwakili Asisten III Setda Kotim, Imam Subekti.

Pembahasan KUA-PPAS 2020 sempat berjalan pada Senin, 15 Juli 2019. Namun rapat pembahasan anggaran daerah itu dihentikan DPRD, karena tidak dihadiri unsur pimpinan pengambil keputusan.

Wakil Ketua DPRD Kotim, H Supriadi mengatakan kalau mereka memberi waktu hingga Senin, 22 Juli 2019 mendatang. Jika hingga batas waktu yang diberikan bupati, wakil bupati, dan sekretaris daerah tidak ada yang hadir, maka KUA-PPAS 2020 tidak akan dibahas.

"Kami tidak akan bahas jika bupati, wakil bupati, atau sekda tidak hadir," tegas Supriadi.

Supriadi menilai, pembahasan anggaran merupakan hal yang sangat penting. Meski baru pada tahap pembahasan KUA-PPAS, namun itu merupakan gambaran dari APBD.

Karena, bermula dari KUA-PPAS itulah APBD terbentuk, untuk itu perlunya pimpinan daerah pengambil kebijakan dan keputusan hadir dalam rapat pembahasan anggaran.

Supriadi berharap pada Senin nanti, perwakilan pimpinan daerah bisa hadir dalam pembahasan KUA PPAS, sehingga bisa dilanjutkan. Kalaupun masih tidak hadir, maka pihaknya tidak akan mengesahkan KUA PPAS itu.

"Bagaimana kami bisa menetapkan rencana kerja, program pembangunan dan besaran anggaran 2020, jika pimpinan eksekutif tidak ada yang hadir dalam rapat pembahasan," ucapnya.

Dia mengatakan, banyak persoalan dalam KUA PPAS ini. Terutama, dari sektor pendapatan yang dianggap tidak ada perubahan yang signifikan.

Berita Terbaru