Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perwira Polisi Akhirnya Disidang

  • 17 Juli 2019 - 13:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan perwira kepolisian berinisial MA mulai disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 17 Juli 2019.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Alfon itu, Jaksa dari Kejari Palangka Raya Liliwati mendakwa MA telah berkendara secara lalai yang mengakibatkan kecelakaan hingga menewaskan tiga mahasiswa.

Masih dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa kecelakaan pada April 2019 itu terjadi saat terdakwa yang mengendarai mobil berjenis Chevrolet Corolado nomor polisi KH 8337 AW usai menjalankan tugas melaksanakan pengamanan pemilu.

Terdakwa pada saat itu melaju melalui Jalan Yos Sudarso dari arah lingkar luar menuju Bundaran Besar Palangka Raya.

Kondisi lalu lintas yang sepi dengan cuaca cerah. Kondisi itu membuat terdakwa mengendarai mobilnya dengan kecepatan cukup tinggi. Terdakwa yang mengantuk tidak sadar dan langsung menabrak para korban dan juga kendaraan lain yang terparkir di bahu jalan.

Terdakwa yang tersadar segera turun dari mobilnya. Kemudian menghubungi rekannya sesama polisi untuk mengevakuasi para korban dan melakukan olah TKP.

"Atas perbuatan lalai  terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Sehingga orang lain meninggal dunia. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310, Ayat (4) dan Ayat (3), UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Liliwati. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru