Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Bantah Miliki Sabu Terancam 5 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - MF alias Man (47) terdakwa yang membantah memliki sabu terancam hukuman lima tahun penjara.

Ia juga diancam dijatuhi denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam kasus ini ia dibidik Jaksa Didiek Prasetyo Utomo dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan persiapkan pembelaan kami pekan mendatang," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Rabu, 17 Mei 2019.

Man ditangkap aparat kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur pada Selasa, 19 Maret 2019 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Ir. H. Juanda RT 3 RW 2 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Dari fakta sidang petugas yang sudah mengintainya masuk melalui depan dan memantau dari belakang rumahnya. Saat petugas masuk lewat depan terdakwa lari ke belakang dan petugas sempat melihatnya membuang sebuah benda dalam ruangan melalui lubang angin atau ventilasi WC hingga ia diamankan.

Saat itu ia berdalih sedang buang air besar di WC namun saat petugas menggeledah ditemukan satu plastik klip kecil berisikan sabu dengan berat sekitar 0,10 gram

Tidak sampai di situ petugas juga melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa pipet kaca, satu bungkus plastik klip, dan satu buah potongan sedotan plastik yang menyerupai sendok sabu yang juga ditemukan dibagian belakang WC. (NACO/B-5)

Berita Terbaru