Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Para Perampok Sarang Walet Divonis Berbeda

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2019 - 14:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Para perampok sarang burung walet divonis penjara berbeda. Mereka yakni Iw, Rum alias Lom, Rak, MA alias Am, dan Rus alias El divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Paisol.

Rak dan Ama divonis 1,5 tahun penjara sedangkan terdakwa lainnya divonis dua tahun penjara. "Bagaimana atas vonis ini. Kalian terbukti melakulan pencurian dengan kekerasan," kata Paisol, Rabu, 17 Juli 2019.

Para terdakwa menyatakan menerima, vonis hakim itu sebagaiman tuntutan dari Jaksa Rahmi Amalia yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Perbuatan terdakwa itu mereka lakukan pada 18 Februari 2019 sekitar pukul 24.00 WIB di Jalan HM Arsyad KM 9, Desa Eka Bahurui RT 12 RW 1 Kecamatan MB Ketapang Kabupaten, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Usai mengikat penjaga bangunan walet Asbullah dan Fahroji mereka membobol bangunan itu dan setelah  langsung melarikan diri dan menjual hasil curiannya itu.

Para terdakwa akan semakin lama dipenjara pada sidang sebelumnya dalam kasus penganiayaan komplotan pencuri ini dijatuhi vonis selama 1,5 tahun oleh hakim yang diketuai Ega Shaktiana. (NACO/B-5)

Berita Terbaru