Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sidoarjo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Perwira Polisi Tolak Ajukan Eksepsi

  • 17 Juli 2019 - 15:32 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga mahasiswa dan menyebabkan korban luka berat, perwira polisi berinisial MA yang menjadi terdakwa menolak mengajukan eksepsi.

Usai dibacakan dakwaan oleh Jaksa Liliwati, majelis hakim yang diketuai Alfon, menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau tidak

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa yang saat persidangan didampingi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Tengah Bripka Petra, menyatakan menolak tawaran tersebut dengan alasan demi kelancaran jalannya persidangan.

"Izin Yang Mulia, setelah kami pertimbangkan, terdakwa menyatakan menolak mengajukan eksepsi demi lancarnya persidangan," ujar Petra saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 17 Juli 2019.

Mendengar putusan penolakan eksepsi terdakwa, Hakim Alfon lalu melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah dihadirkan jaksa. JPU pada persidangan tersebut menghadirkan dua orang saksi dan dua orang ahli.

Saksi yang dihadirkan jaksa di antaranya, Yogi dan Roni, saksi fakta atas kejadian kecelakaan tersebut. Kemudian M Ihsan Sidik, selaku ahli yang dihadirkan dari Dinas Perhubungan Kalteng. Dan Martin Tori, ahli saraf dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. (AGUS/B-3)

Berita Terbaru