Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemulung Terancam 1 Tahun Penjara Karena Mencuri

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2019 - 16:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mas alias MA (25) terdakwa kasus pencurian terancam hukuman selama satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan, Rabu, 17 Juli 2019.

Menurut jaksa Didiek Prasetyo Utomo itu terdakwa terbukti melakukan pencurian pada 18 Maret 2019 sekitar pukul 03.00 WIB di warung korban Siti Munasaroh, Jalan Tambun Bungai RT 4 RW 8 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa masuk ke dalam warung, lalu ia mengambil satu sak beras ukuran 25 Kg yang tersisa 15 Kg beras dan mengambil 47 bungkus rokok dari berbagai merek.

Kemudian ia membawa pergi barang-barang tersebut.  Apesnya saat membawa barang curiannya ia malah bertemu petugas kepolisian hingga didudukan di kursi persidangan.

Kepada majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan terdakwa memohon keringanan. Ia beralasan menyesal atas apa yang sudah ia lakukan.

"Saya akan benar-benar bekerja nantinya. Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," pungkasnya.

Atas tuntutan itu majelis hakim menunda sidang selama sepekan dengam alasan akan bermusyawarah terlebih dahulu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru