Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Ngantuk Hilang 2 Nyawa

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2019 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - RIS alias Rid (23) terancam hukuman 1,5 tahun penjara karena perbuatannya hilang dua nyawa.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 2 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Rabu, 17 Juli 2019 dalam tuntutannya.

Rid merupakan sopir Honda Brio dengan nomor polisi KH 1129 FK. Ketika itu ia dari Palangka Raya mau ke Sampit, membawa penumpang Konfrensi Silalahi, Jhohandi Malau dan Minaria Purba serta dua anaknya

Ketika itu mereka melewati Jalan M Hatta sampai di Km 4 , Sampit. Tersangka mengantuk sehingga mobil keluar jalur ke arah kanan tiba-tiba dari arah berlawanan datang truk bak terbuka yang dikemudikan oleh Lindon Sihombing dengan nopol KH 9603 FA.

Sehingga mobil Brio itu terputar dan akibat kejadian tersebut pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka dan Minaria Purba dan anaknya meninggal dunia.

Pekan mendatang Rid akan mengajukan pembelaannya secara tertulis. Hakim sempat kesal dengannya pasalnya saat ditanya berapa tuntutan jaksa ia mengaku tidak mendengar.

"Makanya diperhatikan, ini nasib saudara. Jaksa menuntut 1,5 tahun," tegas majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu. (NACO/B-5)

Berita Terbaru