Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sleman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Negeri Murung Raya Diberi Kewenangan Sidik Perusakan Hutan dan Karhutla

  • Oleh Syahriansyah
  • 17 Juli 2019 - 16:16 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kejaksaan Negeri punya kewenangan baru yakni bisa melakukan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla termasuk kasus perusakan hutan yang melibatkan perusahaan.

Terkait hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya (Mura) Robert P. Sitinjak menyatakan pihaknya  wajib memberi tindakan tegas kalau terjadi kasus tersebut sesuai amanat undang-undang.

Menurut dia, pencegahan dan penanggulangan Karhutla akan diikuti dengan penegakan hukum, terutama bila ada keterlibatan langsung perusahaan melakukan Karhutla, yang akan melibatkan dan bekerja-sama dengan Kepolisian.

"Pemerintah dan DPR RI telah mensahkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang merupakan terobosan hukum baru untuk meminimalisir bolak-balik berkas perkara dalam pananganan tindak pidana perusakan hutan termasuk Karhutla," Ujarnya, Rabu,17 Juli 2019.

Kepolisian bekerjasama dengan Kejaksaan dalam menegakkan kewenangannya masing-masing, sesuai Undang-Undang lanjut Kejari saat hadir dalam acara in house training pengendalian Karhutla yang diselenggarakan oleh BPBD Mura.

Secara empirik di lapangan, hampir 90% Karhutla disebabkan oleh ulah manusia. Sedangkan Murung Raya adalah yg terluas se-Kalimantan Tengah sekitar 23.700 km² sehingga diharapkan Murung Raya bebas asap dan bebas hotspot serta bebas keterlibatan perusahaan dalam Karhutla di Kabupaten Mura tahun 2019 ini.

“Kita harapkan ada keterlibatan seluruh pihak terutama dalam memantau adanya Kathutla sehingga Murung Raya bebas asap serta keterlibatan perusahaan dengan adanya Karhutla,” lanjutnya. (RIANSYAH/B-5)

 

 

 

Berita Terbaru