Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Digeledah Dapat Sabu dan Uang Hasil Penjualan

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit -  Sidang kasus narkoba terdakwa Bayu Laksamana Putra jaksa menghadirkan dua saksi anggota Satreskoba Polres Kotim yang mengamankannya, Purwanto dan Yudi W. 

Kesaksian keduanya di persidangan Pengadilan Negeri Sampit dari terdakwa tidak hanya diamankan sabu saja, namun uang sebesar Rp 200 ribu yang ia akuia sebagai hasil penjualan.

"Pengakuan terdakwa uang itu hasil penjualannya," kata saksi Purwanto, Rabu, 17 Juli 2019.

Menurut saksi terdakwa diamankan pada Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Jalan Taman Siswa 1 RT 60 RW 10, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim

Petugas datang mengamankan terdakwa saat ia baru saja datang membeli makanan setelah digeledah ditemukan satu paket sabu di kantong celana depannya.

Saat diintrogasi petugas ia mengaku membeli sabu itu sekitar pukul 16.00 WIB sebelum ia ditangkap, sabu tersebut dibeli seharga Rp 600.000 dengan berat sekitar 0,5 gram. (NACO/B-5)

Berita Terbaru