Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Pengubur Bayi Usai Dilahirkan Terancam 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 17 Juli 2019 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - YR (39) terancam hukuman selama tiga tahun penjara. Tuntutan atas perbuatan yang merampas nyawa anaknya dibacakan jaksa, Dewi Khartika.

"Terdakwa dianggap bersalah oleh jaksa sebagaimana Pasal 341 KUHP," kata Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa usai sidang tertutup, Rabu, 17 Juli 2019.

Terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya. Pasalnya, terdakwa takut ketahuan melahirkan anak hasil hubungan gelap itu.

"Kami rencananya pekan mendatang akan mengajukan pembelaan. Tadi diberi kesempatan oleh majelis hakim," tegas Bambang.

YR melakukan perbuatannya pada Jumat, 29 Maret 2019 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Bhakti Karya, Kecamatan Antang Kalang.

Anak hasil hubungan gelap itu dilahirkan di kamar mandi. Setelah melahirkan ia panik dan takut ketahuan anaknya. Dia kemudian menutup anaknya itu dengan kain, dan keesokannya memakamkannya.

Perbuatannya kerahuan warga sekitar hingga ia berurusan dengan hukum. YR sempat beralasan mengubur anaknya karena sudah meninggal dan malu karena itu hasil hubungan gelap. (NACO/B-11)

Berita Terbaru