Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Padang Pariaman Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Lakalantas Oknum Perwira, Saksi Sebut Sudah Ada Perjanjian Damai

  • 17 Juli 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kecelakaan lalulintas yang melibatkan oknum perwira polisi berinisial MA berlangsung di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 17 Juli 2019. Sebelumnya, kecelakaan itu menewaskan tiga mahasiswa.

Majelis hakim yang diketuai Alfon memeriksa keterangan sejumlah saksi. Salah satunya, Yogi yang saat itu berada lokasi kejadian Jalan Yos Sudarso. Dalam kasus itu, ternyata sudah ada perjanjian damai.

"Saya ada tahu, ada perjanjian damai antara terdakwa dengan keluarga katanya. Terdakwa memberikan tali kasih kepada keluarga senilai Rp 10 juta," kata Yogi saat persidangan, Rabu, 17 Juli 2019.

Yogi juga menceritakan kronologis kecelakaan itu. Awalnya mobil berjenis Chevrolet Corolado Nopol KH 8337 AW yang dikendarai terdakwa melaju dari arah lingkar luar menuju Bundaran Besar dengan kecepatan sekitar 80 - 100 kilometer/jam. 

"Saya lihat dari jarak sekitar 50 meter sudah terlihat seperti menuju ke arah kami. Jadi tiba-tiba saja mobil itu langsung menabrak kami semua," ujar Yogi.

Yogi menerangkan jika mobil yang dikendarai terdakwa berhenti sekitar 50 meter dari titik tabrakan. Kemudian terdakwa segera menghubungi rekan lainnya dari kepolisian pasca kecelakaan.

"Saya langsung menolong (korban) Lamtio dengan sepeda motor orang yang berada di sekitar situ. Saya hanya lihat ada darah yang keluar dari hidung juga kepalanya korban," pungkasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru