Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ancam Sebarkan Video Mesum, Dua Pemuda Disidang

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Juli 2019 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua pemuda bernama AW dan Sah harus menjalani persidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Kasusnya, kedua terdakwa melakukan pemerasan disertai ancaman akan menyebarkan video mesum sepasang kekasih.

Pemerasan tersebut terjadi pada Kamis, 18 April 2019, di Pantai Umbang Desa Sei Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Adapun persidangan kali ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 17 Juli 2019.

Dalam keterangan saksi korban berinisial WR, dia diancam dan dipukul terdakwa sebanyak lima kali, jika tidak memberikan sejumlah uang. Terdakwa juga mengancam akan menyebarluaskan video ciumannya.

"Saya dihadang saat mau pulang dari pantai. Kemudian diancam akan menyebarkan video ciuman yang sudah direkam pakai ponsel jika tidak memberikan uang Rp 3 juta," kata WR.

Karena tidak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya korban dipukul sebanyak lima kali oleh terdakwa Agus. Terdakwa juga meminta jaminan ponsel serta sejumlah uang.

"Akhirnya ponsel pacar saya disita. Dia meminta uang 400 ribu, ponselnya baru dikembalikan besok dan akan menghapus video rekaman ciumannya," tuturnya.

Korban kemudian melapor ke polisi. Kedua terdakwa ditangkap setelah korban mengajak bertemu untuk menyerahkan uang Rp 400.000. Dalam kasus ini, kedunya didakwa dengan Pasal 365 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru