Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Penggigit Jari Hingga Putus Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Juli 2019 - 18:26 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa kasus penganiayaan TSS divonis satu tahun penjara. Kasusnya, terdakwa menggigit jari lawannya saat berkelahi hingga putus. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 17 Juli 2019.

Majelis hakim yang diketuai Iman Santoso menyatakan terdakwa telah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Sementara itu, jaksa penuntut umu, Anton Mariano, mengatakan kasus itu berawal dari adu mulut terdakwa dengan korban hingga berujung perkelahian. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 8 bulan penjara.

"Terdakwa ini merasa sudah tidak bisa apa-apa lagi, sehingga menggigit jari lawannya itu," tuturnya.

Dalam dakwaan JPU, peristiwa itu berawal saat terdakwa bersama Imam serta dua anaknya, mengendarai truk fuso. Pada saat berhenti di tambal ban.

Tiba-tiba korban Norhidayah, masuk ke dalam mobil dari sebelah kanan untuk mengambil botol air yang akan dipukulkan ke terdakwa. Namun terdakwa berhasil menghhindar.

Hingga akhirnya terjadi perkelahian brutal dan Imam berusaha melerai. Saat itulah terdakwa menggigit ibu jari tangan korban sebelah kiri hingga menyebanlan ujung jari jempolnya terputus. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru