Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belitung Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Sabu Dihukum 6 Tahun Penjara

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 17 Juli 2019 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Hi terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Terdakwa dijatuhi pidana kurungan selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 16 Juli 2019.

Majelis hakim yang diketuai oleh Iman Santoso menyampaikan, atas saksi - saksi dan barang bukti yang dihadirkan, terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi pidana selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 3 bulan.

"Bagaimana terdakwa, menerima pikir pikir atau banding," tanya hakim, dan tedakwa pun menerimannya.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sulistyo dijelaskan, terdakwa Hi Galang pada Kamis, 7 Februari 2019, telah diamankan oleh Satres Narkoba di rumah yang beralamatkan di Natai arahan No.09 Rt.20 Rw.07 Kelurahan. Baru Kalteng Kecamatan, Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sabu seberat 2,57 gram yang dibungkus plastik Klip, serta satu buah tutup bong beserta sedotan ditemukan di atas lemari hias di ruang tengah. Barang barang tersebut diakui milik terdakwa.

Terdakwa sebelumnya telah mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus seharga Rp 3.,25 juta dengan membeli dari Ry pada Rabu, 6 Februari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB dengan janjian ketemu di bundaran Pancasila. (DANANG/B-2)


TAGS:

Berita Terbaru