Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Indramayu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Gunung Mas Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

  • Oleh Magang 1
  • 17 Juli 2019 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda), untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Gunung Mas, Evandi menyampaikan, ada beberapa pertimbangan sehingga persetujuan itu tercapai.

"Raperda tentang perubahan ketujuh atas Perda Nomor 11 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gunung Mas pada PDAM Kabupaten Gunung Mas kami setujui,” kata Evandi pada rapat paripurna, Rabu, 17 Juli 2019.

Namun, persetujuan itu dengan catatan yakni rencana investasi PDAM Kabupaten Gunung Mas pada 2019 sebesar Rp2.798.500.000,00 dapat terealisasi. Diperlukan adanya penekanan biaya pada beberapa poin investasi, serta memprioritaskan poin-poin investasi yang dapat menutup defisit PDAM.

Lalu, raperda tentang pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 juga dapat disetujui oleh DPRD.

Selanjutnya Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum dapat disetujui. (MAGANG 1/B-11)

Berita Terbaru