Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ahli Sebut Kecelakaan Bukan Hanya Salah Oknum Perwira Polisi

  • 17 Juli 2019 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahli dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), M Ihsan Sidik, menyebutkan kecelakaan di Jalan Yos Sudarso bukan hanya kesalahan terdakwa oknum perwira polisi berinisial M.

Ahli dari Dinas Perhubungan, mengemukakan keterangan itu pada persidangan kasus kecelakaan lalu lintas maut di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu 17 Juli 2019.

Terkait keterangannya itu, Ihsan mengatakan, jika Jalan Yos Sudarso merupakan jalan milik provinsi. Dan tidak diperkenankan di sepanjang wilayah jalan tersebut untuk ada kendaraan yang parkir, baik pribadi maupun umum.

Hal tersebut sesuai undang-undang, yakni melarang kendaraan apapun untuk parkir di wilayah jalan, yang termasuk di dalamnya ruang badan jalan, bahu jalan, dan trotoar.

“Terdakwa memang bersalah karena melakukan kelalaian dalam berkendara. Tapi ada kesalahan juga dari korban, karena parkir tidak sesuai aturan. Di situ wilayah larangan parkir,” kata Ihsan Sidik.

Kendati demikian, dia menambahkan jika Dishub Kalteng tidak ada sangkut pautnya dengan masalah parkir. Meskipun jalan tersebut milik provinsi, pengelolaan parkir tetap berada di bawah Dishub Kota Palangka Raya.

“Untuk pengelelolaan parkir itu ada di Dishub Kota, jadi saya tidak tahu soal itu,” tandasnya. (AGUS/B-11)

Berita Terbaru