Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dalam Waktu 2,5 Jam, Tiga Komplotan Pengedar Sabu dari Cempaga Diringkus

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 18 Juli 2019 - 00:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Cempaga Hulu menangkap tiga komplotan pengedar sabu di wilayah hukum mereka dalam waktu hanya 2,5 jam, pada Rabu, 17 Juli 2019. 

Tiga pengedar sabu yang diringkus tersebut yakni DS (27), Da (25), dan Gun (39). Mereka merupakan warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu. 

"Ada tiga tersangka sabu yang kami tangkap hari ini, ada yang kami ringkus di rumahnya dan ada juga di salah satu pos penjagaan," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Rahmad Tuah. 

Sementara itu, penangkapan tersangka sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang menjadi pengedar sabu. Sehingga pada pukul 00.30 WIB, mereka menangkap tersangka Di, saat berada di depan rumahnya. 

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang di jatuhkan tersangka di dekat dirinya. 

Setelah itu, pihaknyapun melakukan pengembangan, dengan menangkap tersangka Dr sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya Jalan Tjilik Riwut Km 87, Desa Pundu. Dari tangan tersangka, ditemukan satu paket sabu yang disimpannya di dapur. 

Usai menangkap kedua tersangka, polisi kembali mengembangkan dengan menangkap Gr di pos jaga salah satu perusahan di kecamatan tersebut. Dari tangannya ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam dompet. 

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang kami sangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Rahmad. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)

Berita Terbaru