Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Natuna Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Maksud dan Tujuan Penandatanganan MoU oleh Penegak Hukum Palangka Raya

  • 18 Juli 2019 - 01:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang bersama-sama ditandatangani oleh penegak hukum di Kota Palangka Raya saat peringatan HUT Kota Palangka Raya, Rabu, 17 Juli 2019, mempunyai maksud dan tujuan tertentu.

Humas Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Kelas IA Palangka Raya, Zulkifli mengatakan, maksud dan tujuan diberlakukannya MoU tersebut berdasarkan empat asas yakni, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam proses penegakkan hukum khusunya bagi masyarakat yang ada di Kota Palangka Raya.

Selain itu, MoU ini juga diharapkan dapat mewujudkan proses peradilan pidana yang berkeadilan, berkepastian hukum yang juga bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang mencari keadilan.

“Kami ingin penanganan perkara itu menjadi lebih transparan dengan sistem berbasis elektronik seperti ini. Jadi dengan sistem ini dapat diawasi bahkan sejak dari proses penyidikan ditingkat kepolisian,” ujar Zulkifli. Rabu, 17 Juli 2019.

Ia menambahkan, dengan MoU ini dapat membangun sebuah Bank Data Terpusat sehingga penanganan perkara peradilan pidana yang dilakukan secara terpadu dapat berjalan secara efektif dan efisien. Tentunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah semakin berkembang, hal tersebut bisa dilakukan.

“Saya belum pelajari lebih jauh soal bank data ini, tapi intinya ini bisa diakses oleh seluruh lembaga yang menandatangani MoU, pastinya setiap adata yang masuk dapat dilihat oleh tiap lembaga itu sebagai salah satu langkah dalam pengawasan,” tandasnya. (AGUS/B-2)

Berita Terbaru