Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pria Ini Berurusan dengan Hukum karena Menodong Pakai Senjata Api

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2019 - 10:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Wan alias Et (22) berurusan dengan hukum karena perbuatannya menodong senjata api ke wajah Subuh.

"Benar, waktu itu saya ada menodong senjata itu," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 18 Juli 2019.

Perbuatan itu dia lakukan pada Minggu, 15 April 2019 sekitar pukul 19.30 WIB Devisi Sungai Mentaya State PT KMB, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berawal saat korban bersama rekannya Roby dan Yanto berada di depan barak. Tiba-tiba korban mendengar ada suara memanggilnya dari samping barak kemudian ia menoleh melihat ada tersangka.

Tanpa menaruh curiga korban menghampiri tersangka dan mendekatinya melihat tersangka memegang sesuatu dan menodongkan ke arah wajah korban dengan tangan kanannya hingga membuat korban ketakutan melihat yang dipegangnya senjata api jenis laras pendek.

Saat itu korban hanya diam datang ibu tersangka membawanya ke barak hingga akhirnyanya warga Desa Tumbang Bajani ,Kecamatan Telaga Antang ini dilaporkan.

Pria yang mengenyam pendidikan sampai SMA ini dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (NACO/B-6)

Berita Terbaru