Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Palangka Raya Paripurnakan Raperda Demam Berdarah

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Juli 2019 - 10:42 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan peraturan daerah atau raperda tentang demam berdarah dengue atau DBD telah memasuki tahap rapat paripurna.

Sebagai salah satu dari tiga raperda inisiatif DPRD yang diparipurnakan hari ini, Kamis, 18 Juli 2019, raperda DBD telah mendapat berbagai masukan dan saran dari berbagai pihak.

"Raperda DBD ini kita buat dengan menekankan kepada pengaturan bagaimana meminimalisir penyakit DBD jangan sampai mewabah apalagi jatuh korban," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto.

Hal ini dikatakan Sigit saat memimpin rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun sidang 2019 yang juga dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah.

"Raperda ini juga mengatur mengenai kapan tepatnya suatu kondisi di daerah kita hingga bisa menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) perihal kasus DBD," jelasnya.

Selain itu rapat hari ini menyampaikan perihal dua raperda lainnya yang juga inisiatif DPRD. "Dua Raperda lainnya tentang Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, serta Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan," tambahnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru