Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pelajar Dilarang Mengendara Sepeda Motor

  • Oleh Reno
  • 18 Juli 2019 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kasat Lantas Polres Seruyan AKP Johari Fitri Casdy mengingatkan pelajar yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor sendirian ke sekolah.

Orangtua siswa pun diminta agar tidak membiarkan anak mereka menggunakan sepeda motor sendirian pergi ke sekolah. Karena usia mereka masih labil, dan terkadang rentak tidak sesuai dengan aturan ketika mengendarai sepeda motor.

"Tentu kita melarang anak-anak yang masih dibawah umur mengemudi kendaraan bermotor," kata Kasat ketika melaksanakan kegiatan police goes to school di SMA N 1 Kuala Pembuang, Kamis 18 Juli 2019.

Sebagai polisi sahabat anak, maka mereka mengutamakan preventif kepada siswa-siswi yang ada di Kuala Pembuang khususnya di SMA N 1 Kuala Pembuang tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Seruyan juga mengajak kepada Para Pelajar SMA N 1 Kuala Pembuang untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

"Kalau yang usianya sudah sampai dan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi ketika menendarai kendaraan bermotor. Serta harus menggunakan helm SNI. Utama keselamatan dalam berkendara," ucap pria lulusan Akpol 2009 ini. (RENO/B-5)

Berita Terbaru