Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banggai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Didakwa Tiga Pasal, Sipir Lapas Sampit Tidak Ajukan Keberatan

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2019 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Ketut Widian Arisandi (33) mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

Dalam sidang perdana itu, Ketut tidak mengajukan keberatan usai jaksa membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim.

"Kami tidak ajukan eksepsi," kata Norhajiah, ketua tim kuasa hukum Ketut, usai mendengarkan dakwaan jaksa, Kamis, 18 Juli 2019.

Dalam kasus itu, ia didakwa dengan tiga Pasal yakni Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pekan mendatang jaksa Didiek Prasetyo Utomo akan menghadirkan saksi yang mengamankan terdakwa dari petugas BNN Provinsi Kalimantan Tengah.

Ketut diamankan di Jalan Lembaga, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 09.30 Wib.

Dari penggeledahan di kediaman Ketut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya satu paket kecil narkotika jenis sabu, 3 buah pipet kaca, alat hisap sabu berupa bong, korek api gas, ponsel dan sebuah kotak bekas permen. (NACO/B-5)

Berita Terbaru