Aplikasi Software Pilkada Terbaik di Indonesia

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Kapuas Rekomendasikan Perselisihan Terkait Upah Mogok Kerja Pekerja PT LAK Diselesaikan di PHI

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 18 Juli 2019 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat atau RDP terkait perselisihan antara pihak Perusahaan Lifere Agro Kapuas atau PT LAK dengan pekerjanya, DPRD Kabupaten Kapuas memberikan rekomendasi dari rapat tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar perselisihan terkait upah selama mogok kerja yang diminta para pekerja kepada manajemen PT LAK diselesaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.

"Tinggal terkait dengan tuntutan yang berkembang itu adalah upah mogok kerja, karena upah ini kami tidak bisa mengatakan bahwa mogok kerja itu ilegal atau legal," ucap Algrin Gasan kepada wartawan, Kamis, 18 Juki 2019.

"Yang memutuskan bahwa mogok kerja mereka itu sah atau tidaknya ada suatu lembaga yang punya otoritas atau kewenangan, yaitu PHI," lanjutnya.

Untuk itulah pihaknya merekomendasikan penyelesaian persoalan tersebut ke PHI. "Jadi apapun hasilnya semua pihak harus tunduk atas keputusan itu nantinya," kata Algrin.

Sebelumnya, Algrin menjelaskan bahwa dua tuntutan dari pihak pekerja sudah dipenuhi oleh pihak manajemen perusahaan PT LAK. Hanya saja masih ada satu tuntutan berkembang yang tidak bisa diputuskan yakni terkait upah mogok kerja tersebut.

"Hasil rapat tadi berdasarkan penjelasan dari pihak perusahaan maupun dari SBSI bahwa dari tiga tuntutan yang diajukan pertama tuntutan terkait upah minimum kabupaten itu sudah di sepakati dan dijalankan oleh pihak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

"Kemudian terkait dengan harga borong dan kekurangan upah karyawan itu juga sudah disepakati dan akan dibayarkan ke pihak pekerja. Jadi soal mogok kerja itu kita rekomendasikan ke PHI," lanjutnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru