Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Sebut Pledoi Yantenglie Hanya Dalih

  • 18 Juli 2019 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kasus tindak pidana korupsi atau Tipikor dengan terdakwa Mantan Bupati Katingan Yantenglie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, dengan agenda pembacan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Yantenglie, Kamis, 18 Juli 2019.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim diketuai Agus Windana, Yantenglie menyatakan, kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp 100 miliar penuh dengan rekayasa yang sistematis untuk menjebak dirinya.

Menurutnya, hal itu salah satunya dibuktikan dengan pemberian sejumlah uang senilai Rp 1,5 miliar dari Teguh Handoko kepada dirinya. Menurutnya tidak ada pemberian uang apapun dari Teguh Handoko kepada dirinya.

"Pemberian uang itu hanya berasal dari kesaksian Teguh Handoko, tidak ada saksi lain yang membenarkan itu. Jadi itu tidak benar dan cacat hukum," ujar Yantenglie saat persidangan.

Berbeda, usai persidangan jaksa penuntut umum, Tommy Aprianto mengatakan,  pledoi dari Yantenglie hanya dalihnya untuk menghindar dari kebenaran. Jaksa merasa semua perkara ini sudah jelas dan bermuara pada terdakwa sebagai seseorang yang berperan penting dalam kasus ini.

"Pembelaan itu hanya dalih dia untuk membela diri. Kami rasa itu sah-sah saja. Yang jelas semua sudah kami buktikan dan kami cantum di berkas tuntutan," pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru