Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Sula Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bidkum Polda Kalteng Lakukan Penyuluhan Hukum ke Polres Lamandau

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Juli 2019 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Bidang Hukum atau Bidkum Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan penyuluhan hukum kepada personel Polres Lamandau.

Penyuluhan tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng Kombes Jaladri. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna.

"Tujuannya agar anggota Polres Lamandau lebih memahami perundang-udangan dan peraturan kapolri," kata kapolres, Kamis, 18 Juli 2019.

"Harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum," imbuhnya.

Penyuluhan hukum tersebut yakni berkaitan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Kemudian, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Tidak hanya itu, juga berkaitan dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri.

Hadir dalam penyuluhan sejumlah pejabat utama polres setempat. Salah satunya, Wakapolres Kompol Purwanto dan Kabag Ops AKP Harman Subarkah. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru