Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Bandar Lampung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akreditasi Tingkatkan Pelayanan Rumah Sakit

  • Oleh Ramadani
  • 18 Juli 2019 - 18:06 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan akreditasi rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit di Indonesia.

Bupati Barito Utara H Nadalsyah mengatakan,  akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. 

Rumah sakit yang telah terakreditasi mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit sudah sesuai dengan standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.

“Saya menyambut baik tujuan akreditasi ini, karena tujuannya untuk mengetahui dan menentukan apakah RSUD Muara Teweh sudah memenuhi kompetensi yang telah ditetapkan. Terutama dalam penerapan budaya keselamatan dan budaya kualitas,” ujar Nadalsyah, Kamis 18 Juli 2019.

Terlebih, lanjut dia, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengembangkan standar akreditasi versi 2012. Pada standar akreditasi tersebut memiliki kelebihan lebih fokus pada pasien, kuat dalam proses, output dan outcome, kuat pada implementasi serta melibatkan seluruh petugas dalam proses akreditasinya.

Dengan adanya perbaikan ini, kata dia, diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 ini benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanan dengan lebih fokus pada keselamatan pasien.

“Saya berharap ke depannya, dengan adanya akreditasi ini tumbuh pula kepercayaan dan pengakuan dari masyarakat bahwa RSUD Muara Teweh mampu memberikan layanan kesehatan terbaik,” tandasnya.

Dengan pengakuan ini, harap dia, pemerintah daerah nantinya bisa menjamin adanya peningkatan mutu layanan kesehatan di RSUD Muara Teweh tanpa diiringi dengan kenaikan harga. (RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru