Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerkosa Pelajar SD Divonis 3 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2019 - 19:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemerkosa pelajar SD akhirnya dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara. Vonis itu dibacakan Kamis, 18 Juli 2019 oleh hakim Ade Satriawan di Pengadilan Negeri Sampit.

Anak yang masih berumur 16 tahun dianggap terbukti melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih berumur 8 tahun. Selain itu, dia juga didenda Rp 100 juta subsider 90 hari kerja sehari tidak lebih dari 4 jam.

Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Anak dianggap terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kediaman pamannya di desa wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotim pada Selasa, 17 Juni 2019.

Memberatkan terdakwa bahwa perbuatannya telah menyetubuhi korban telah melanggar norma hukum kesusilaan dan agama serta menyebabkan korban mengalami pendarahan dan dirawat di rumah sakit dan merusak masa depan korban. Sementara yang meringankan anak belum pernah dihukum.

Atas vonis itu, ia menyatakan menerima. "Kami terima begitu juga dengan jaksa. Hukuman itu akan dijalani di lembaga pembinaan khusus anak," kata penasihat hukum anak, Bambang Nugroho.

Sidang lalu ia dituntut selama lima tahun penjara di lembaga pembinaan khusus anak. Serta denda Rp 100 juta subsider 90 hari kerja sehari tidak lebih dari empat jam. (NACO/B-2)

Berita Terbaru