Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Bertujuan Wujudkan Masyarakat Sehat

  • Oleh Testi Priscilla
  • 18 Juli 2019 - 19:28 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan peraturan daerah atau raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan di Kota Palangka Raya bertujuan mewujudkan masyarakat yang sehat.

"Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan ini menjadi satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Tujuan diajukannya perda ini adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat, bugar, dan sejahtera," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto dalam pidatonya.

Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, raperda tersebut juga sebagai instrumen hukum untuk memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.

"Raperda ini juga kita harapkan bisa untuk memajukan penyelenggaraan olahraga sehingga perlu ada pedoman mengenai pembinaan dan pengembangan keolahragaan melalui perda," jelasnya.

Ada tiga raperda yang diajukan DPRD untuk dijadikan Peraturan Daerah dari inisiatif DPRD dan diparipurnakan tadi pagi.

"Tiga landasan inilah yang menjadi dasar kita membentuk tiga raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yakni raperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD, kemudian Raperda Penyakit Demam Berdarah Dengue atau DBD, serta Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan," tambah Sigit. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru