Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perampok Pimpinan Cabang CV Karya Cipta Mandiri Divonis 1,5 Tahun  Penjara

  • Oleh Naco
  • 18 Juli 2019 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus perampokan, WTP alias Put divonis 1,5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut hukuman 2 tahun penjara. atas kasus perampokan terhadap mantan bosnya Nopiyanto, pimpinan cabang CV Karya Cipta Mandiri.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 365 Ayat (1) ke-2 KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ninik H Susilowati, Kamis, 18 Juli 2019.

Atas vonis itu, terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia. "Saya menerima yang mulia," tegas terdakwa tanpa harus lama berpikir.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 3 April 2009 sekitar pukul 23.30 WIB di kantor CV Karya Cipta Mandiri, Jalan Batu Akik, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Ia menganiaya korban hingga babak belur. Sementara uang dan ATM korban digasaknya. Terdakwa juga berhasil membawa kabur uang tunai Rp 32.292.902 beserta faktor setoran dalam laci meja kantor serta enam ATM yang berisi uang Rp26.000.000.

Perbuatan itu dilakukan lantaran terdakwa kesal setelah dipecat korban. Selain itu, ia butuh uang untuk pulang ke kampung halamannya di Jawa.(NACO/B-11)

Berita Terbaru