Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kotawaringin Timur Musnahkan Sabu Hingga Jamu Ilegal

  • Oleh Naco
  • 19 Juli 2019 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi memimpin pemusnahan barang bukti dalam perkara yang mereka tangani. Pemusnahan barang bukti itu mulai dari narkoba hingga jamu ilegal.

"Ini adalah barang bukti yang dalam putusan hakim dirampas untuk dimusnahkan, kejaksaan yang punya kewenangan melaksanakan putusan itu dan hari ini kita lakukan," kata Wahyudi, Jumat, 19 Juli 2019.

Pemusnahan itu dilakukan di halaman kantor Kejari Kotim. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Sementara jamu dan minuman keras dimusnahkan dengan mengerahkan alat berat.

Sementara obat jenis zenith, dextro, obat kuat, dan ponsel serta timbangan digital dibakar. Sedangkan senjata tajam dan senjata api di potong.

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari, sabu 68,32 gram, zenit 2.743.521 butir, jamu ilegal 4.478 botol, miras 8 jeriken dan 3.000 botol, senpi rakitan 1 pucuk, air softgun 1 pucuk dan sajam 14 pucuk dari berbagai jenis.

"Pemusnahan ini rutin kami laksanakan dalam rangka HUT Hari Bhakti Adhyaksa," tegas Wahyudi.

Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kotim, Parimus dan Supriadi, Waka Polres Kotim,, perwakilan Kodim 1015 Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, Kepala Bea Cukai, Imigrasi, Komandan POM Sampit, dan Dinas Kesehatan Kotim. (NACO/B-2)
 

Berita Terbaru