Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sragen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Honorer Tersangka Ujaran Kebencian Sering Menangis

  • Oleh Naco
  • 19 Juli 2019 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ris (34) guru honorer yang jadi tersangka akibat menebarkan ujaran kebencian melalui akun facebook miliknya, sering menangis.

Tidak hanya saat ditahan penyidik Polda Kalteng saja, bahkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, guru honorer di SD Kabupaten Seruyan ini kembali menangis.

"Sudah dilimpahkan perkaranya, jaksanya saya sendiri," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Lutvi Tri Cahyanto, Jumat,  19 Juli 2019.

Menurut Lutvi kasus ujaran kebencian perempuan tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sampit. Setelah perkaranya dinyatakan lengkap penyidik Polda Kalteng langsung melimpahkannya.

Lutvi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka kooperatif mengaku terus terang atas perbuatannya menggunakan akun facebooknha Adinda Riswa.

Ia menebarkan video, foto dan konten lainnya yang berbau ujaran kebencian. Perbuatan tersangka lakukan pada Mei 2019 di Jalan Tidar 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Ia dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama, ras dan antar golongan.

Dalam kasus ini ia dibidik Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru