Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kedapatan Simpan 5 Paket Sabu, Saat Sidang 2 Paketnya Dibantah Miliknya

  • Oleh Naco
  • 19 Juli 2019 - 14:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aditya Rahman alias Adit (28) membantah 2 dari 5 paket sabu yang diamankan di kediamannya sebagai miliknya.

"Jadi milik siapa itu yang 2 paket," tanya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Jumat, 19 Juli 2019.

Ia tetap membantah sebagai miliknya. Kepada majelis ia hanya mengaku memiliki yang 3 paket itu saja. Setelah diamankan Rabu, 1 Mei 2019 sekitar pukul 21.15 Wib di Jalan Kenan Sandang, Gang Anwar RT 40 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sidang itu Jaksa Rahmi Amalia menghadirkan 2 saksi dari anggota Satreskoba Polres Kotim yakni Atep dan Fauzi Alamsyah.

"Dari kediaman terdakwa kami temukan 5 paket," kata saksi Fauzi Alamsyah, dalam sidang Jumat, 19 Juli 2019 tersebut.

Sabu sebanyak 3 paket ditemukan dalam saku celana terdakwa sedangkan 2 paket lainnya ditemukan dalam lipatam baju terdakwa.

Menurut petugas saat diintrogasi sabu itu rencananya mau tersangka jual kembali. Ia mendapatkan sabu membeli dengan rekannya yang ia sebut bernama Erwin. (NACO/B-5)


TAGS:

Berita Terbaru