Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembangunan Ibu Kota Negara Gunakan Sistem Zonasi  

  • 19 Juli 2019 - 17:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam pemindahan ibu kota negara yang digadang akan terjadi di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) diperlukan adanya sistem zonasi dalam tata ruang pembangunan ibu kota tersebut.

 Deputi II Kontruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut (BRG) RI, Alue Dohong mengatakan, penggunaan zonasi dalam pembangunan ibu kota negara untuk mengatasi masalah ekspoitasi hutan. Sehingga keberadaan hutan di wilayah tersebut dapat terus terjaga.

Menurutnya, dalam pembangunan ibu kota negara di wilayah segitiga emas itu hal pertama yang harus diperhatikan dalam penyusunan tata ruang ibu kota. Karena dalam penyusunan tata ruang tertuang zonasi, di antaranya zonasi bangunan pemerintahan, zonasi ruang terbuka hijau, ataupun zonasi perlindungan gambut.

“Hutan yang harus ditata dengan zonasi seperti itu. Jadi bukan hutan yang mengikuti sistem tapi sistem yang mengikuti hutan,” ujar Alue Dohong saat talk show Dialog Nasional Pemindahan Ibu Kota Negara: Kalimantan Untuk Indonesia, Jumat, 19 Juli 2019.

Ia menambahkan, dengan sistem zonasi seperti itu, dalam pembangunan ibu kota negara hutan yang ada di wilayah segitiga emas yang sudah ditetapkan lokasinya tidak akan terbabat habis. Melainkan hanya wilayah hutan yang sudah pasti akan didirikan bangunan.

“Kalau seperti itu tidak perlu lane clearing semua kemudian ditanam lagi dari nol. Tapi dengan memotong wilayah hutan sesuai zonasinya akan lebih efisien. Tidak perlu dibuka semua hutannya,” pungkasnya. (AGUS/B-5)

Berita Terbaru