Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Konawe Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis, Hanya Satu Anak Dapat Pengurangan Hukuman Kasus Asusila

  • Oleh Naco
  • 19 Juli 2019 - 18:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus asusila dengan terdakwa pelajar 15 tahun dan anak putus sekolah 17 tahun digelar. Sidang keduanya tuntas setelah hakim menjatuhkan vonisnya.

Anak 15 tahun tetap dijatuhi hukuman selama 1 tahun dan latihan kerja selama 6 bulan. Tidak ada pengurangan hukuman. Sebelumnya ia dijatuhi hukuman 1 tahun dan latihan kerja selama 90 hari. Anak dianggap terbukti melakukan perbuatan cabul.

Sementara anak 17 tahun dapat pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa 6 tahun dan latihan kerja 90 hari, divonis selama 5 tahun dan latihan kerja selama 6 bulan. Ia dianggap terbukti telah menyetubuhi korban secara paksa.

Atas vonis itu baik jaksa maupun penasihat hukum anak menyatakan menerima atas kasus asusila dengan korban pelajar berumur 12 tahun itu.

"Mereka tinggal menunggu eksekusi dari jaksa. Hukuman dijalani di lembaga pembinaan khusus anak di Palangka Raya. Sedangkan latihan kerja di BLK Sampit," kata Bambang Nugroho usai keluar bersama Agung Adisetiyono penasihat hukum anak, Jumat, 19 Juli 2019.

Keduanya merupakan terdakwa kasus asusila yang dilakukan pasa 21 April 2019 lalu di sebuah pondok desa wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim kepada pelajar 12 tahun. Salah satu anak dituntut berat karena memaksa korban berhubungan badan sedangkan satunya hanya mencabulinya saja. (NACO/B-5)

Berita Terbaru