Aplikasi Pilkada Terintegrasi dengan Excel

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Sampai Setahun RD Diduga Gelapkan 47 Mobil

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 20 Juli 2019 - 12:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - RD, warga Palangka Raya harus berurusan dengan polisi karena diduga menggelapkan mobil sebanyak 47 unit.

Pria kelahiran 1982 ini diduga melakukan penggelapan sejak Oktober 2018 hingga terakhir pada Mei 2019 lalu sebelum aksinya tercium pihak kepolisian.

"Pelaku melakukan aksi dengan modus menyewa di rental-rental mobil pribadi dengan perjanjian sewa selama satu bulan," ungkap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Sabtu 20 Juli 2019.

Usai mendapatkan mobil dari jasa rental, RD tidak berniat mengembalikan mobil yang dia sewa. "Mobil yang dia sewa ini tidak dijual, namun digadaikan kepada orang lain," lanjutnya Kapolres.

AKBP Timbul menuturkan, RD nekat menggadaikan mobil rentalan karena merasa memiliki STNK. "Karena saat menyewa dirental juga dipinjamkan STNK," imbuh dia. (GAZALI/B-2)

Berita Terbaru