Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Melawi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kotawaringin Timur Harus Berani Uji UU Menghalangi Pendapatan Daerah

  • Oleh Naco
  • 21 Juli 2019 - 13:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo menekankan kepada pemerintah kabupaten agar berani menguji undang-undang yang menghalangi pendapat bagi daerah, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ia mengakui bahwa penerimaan dari sektor perkebunan di Kotim masih minim. Hal itu karena terbentur aturan yakni UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, serta UU  Nomor  18  Tahun  2004  tentang Perkebunan.

“Memang aturannya kita di daerah tidak dapat apa-apa dari sektor itu, tergantung dari kita berani tidak melakuka uji materi itu," tegas Handoyo, Minggu, 21 Juli 2019.

Menurutnya, setiap tahun perusahaan kelapa sawit  membawa keluar jutaan ton hasil sawit mereka dengan membayar pajak sesuai ketetuan kepada pemerintah pusat .

"Namun  tidak ada dana bagi hasil dari keuntungan perusahaan yang masuk ke kas daerah," tegasnya.

Ini, kata dia, bentuk ketidakadilan dari pemerintah pusat di sektor perkebunan kelapa sawit. 

"Kita harus kompak soal itu ke pemerintah pusat supaya daerah juga merasakan hasil dari investasi tersebut," tandasnya.

Sumber DBH, menurut UU Nomor 33 tahun 2004 berasal dari sektor  kehutanan, pertambangan, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi, dan pertambangan panas bumi.

Itulah sebabnya sektor perkebunan yang dimiliki  Kotim berbeda dengan kehutanan seperti yang dimaksud dalam aturan tersebut.  Aturan itu mesti direvisi. Sebab, prinsip dan rasa keadilan  sebagai daerah penghasil diabaikan selama ini. (NACO/B-3)

Berita Terbaru