Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Dusun Selatan Pasang Spanduk Larangan Bakar Hutan di Titik Rawan

  • Oleh Uriutu
  • 22 Juli 2019 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Buntok – Jajaran anggota Polsek Dusun Selatan memasang spanduk larangan membakar hutan dan lahan di tujuh titik rawan.

Kapolsek Dusun Selatan, IPDA Abi Karsa mengatakan, pemasangan spanduk yang bertulisan larangan serta pasal hukuman dan denda bagi pelanggar.

Hal tersebut, lanjut dia, merupakan upaya pihaknya dalam melakukan pencegahan dan sosialisasi terhadap bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla.

"Kami melakukan pemasangan spanduk larangan yang bertuliskan 'stop pembakaran hutan dan lahan' di tujuh titik daerah yang di anggap rawan," kata Abi Karsa kepada Borneonews, Senin, 22 Juli 2019. 

Adapun titik pemasangan spanduk tersebut, lanjut dia, antara lain di samping jalan arah menuju Desa Pamait, Desa Mangaris, di jalan negara Buntok-Palangka Raya Desa Lembeng, Desa Madara dan Dusun Danau Jutuh.

Intinya lokasi pemasangan spanduk tersebut merupakan daerah yang di anggap rawan atau sering terjadi karhutla.

Ia menambahkan, pemasangan spanduk tersebut sekaligus untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas membakar hutan dan lahan. 

Karena Pasal hukumnya, sudah jelas disebutkan bahwa pelaku pembakar lahan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (URIUTU DJAPER/B-5)

Berita Terbaru